Menkominfo Lupa Komitmen dengan DPR Soal Network Sharing



Andronexus.blogspot.com, Bandung - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dianggap lupa komitmen pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Agustus 2016.

Menurut Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, pernyataan Rudiantara pada Senin, (19/9/2016) bahwa perubahan kedua peraturan pemerintah (PP) terkait network sharing tinggal menunggu restu presiden, jelas mengabaikan komitmennya sendiri saat RDP dengan DPR.

"Saat RDP DPR pada 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menkominfo, ada empat kesimpulan. Salah satu kesimpulan inti adalah Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan kementerian terkait, perihal perkembangan revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit," katanya di Bandung, Selasa (20/09/2016).

Menurut dia, kesimpulan tersebut sama sekali belum dijalankan namun Menkimonfo sudah mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah rapat sudah dilakukan, sehingga perubahan PP tinggal diteken Presiden Jokowi.

Federasi BUMN tetap pada pendiriannya, bahwa konsep network sharing tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Karenanya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 36/1999, sama sekali tidak diatur konsep berbagi jaringan teknologi informasi komunikasi tersebut.

"Menurut kami, apabila network sharing wajib dijalankan operator telekomunikasi, maka berpotensi melanggar undang-undang di atasnya. Untuk itu, kami dari Federasi BUMN Strategis akan menyiapkan judicial review pada PP tersebut ke Mahakamah Agung jika benar nanti ditandatangani Presiden Jokowi, seperti yang diramalkan Menkominfo," tambahnya.

Wisnu menegaskan, Menkominfo harus menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat tersebut.

Bahkan, kata dia, akan lebih baik bila revisi Peraturan Pemerintah tersebut menunggu perubahan Undang-Undang No 36 tentang Telekomunikasi terlebih dahulu yang sedang digodok, sehingga tidak melanggar regulasi yang masih berlaku.

(Msu/Isk)


Previous
Next Post »